Sukses

JK: Pemerintah Sudah Nyatakan Banding atas Putusan PN Palembang

Ditolaknya gugatan pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di Palembang itu kini menuai kontroversi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Ditolaknya gugatan pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di Palembang, Sumatera Selatan itu kini menuai kontroversi.

Wakil ‎Presiden Jusuf Kalla pun angkat suara. Pria yang karib disapa JK itu mendukung langkah kementerian di bawah pimpinan Menteri Siti Nurbaya Bakar untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

"‎Ya itu kan ada hukumnya, tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu KLH tidak puas, dia akan banding,"‎ kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Rabu 6 Januari 2016.

JK juga menyampaikan, pemerintah tidak kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan PT BMH atas pembakaran lahan yang dilakukan.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali. Lalu majelis hakim juga menilai gugatan tersebut tidak bisa dibuktikan menimbulkan kerugian dan kerusakan hayati.

Dalam gugatannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut kerugian akibat kebakaran hutan pada PT BMH sebesar Rp 7,2 triliun.