Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Banten yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Daerah Banten.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan dalam rencana pembentukan Bank Banten, ternyata DPRD wilayah tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 10 miliar.
Rano menyebut, permintaan uang dalam jumlah fantastis oleh anggota DPRD itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang kini juga telah menjadi tersangka.
Â
"Saudara Ricky pernah menyampaikan itu (permintaan Rp 10 miliar). Saya bilang jangan diberikan. Ya Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," ujar Rano Karno di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Menurut Rano, informasi mengenai permintaan legislatif ini disampaikan Ricky beberapa waktu sebelum rekannya itu tertangkap KPK sedang memberikan uang kepada anggota DPR.
Baca Juga
"Belum lama lah, kira-kira 2 atau 3 bulan yang lalu. Saya nggak tahu sama sekali pemberian itu," kata dia.
Rano kali ini akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinongkol.
"Insya Allah siap, insya Allah, hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricky masalah Bank Banten," ujar Rano.
Perkara ini terungkap saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu selain Ricky, KPK juga menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.
Keduanya diduga menerima suap dari Ricky terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat ditangkap KPK menyita barang bukti uang sebesar US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.