Sukses

Mendagri Tunggu Surat Pengajuan Paku Alam X Jadi Wagub DIY

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, DIY memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Keistimewaan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Putra Mahkota Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo resmi dinobatkan menjadi Paku Alam X. Dia menggantikan Paku Alam IX yang wafat pada November 2015.

Dengan penobatan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, menunggu pengajuan Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Tjahjo mengatakan, DIY memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Keistimewaan No 13 Tahun 2012. Dalam UU tersebut, Paku Alam akan otomatis menjadi wakil gubernur DIY. Walaupun begitu, proses administratif harus dilakukan demi kelangsungan jabatan wakil gubernur secara sah.

"Kita tunggu nanti suratnya ya," kata Tjahjo usai menghadiri Jumenengan Paku Alam X di Pura Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (7/1/2016).

Menurut Tjahjo, tidak ada permasalahan terkait pergantian wakil gubernur DIY dari Paku Alam IX ke X. Walaupun ada waktu kosong dalam jabatan yang ditinggalkan Paku Alam IX, hal itu bisa dimaklumi karena posisi DIY sebagai daerah istimewa.

"Tidak ada problem. Ada berpendapat itu ada tidak, tapi ini daerah khusus. Ya kami masih menunggu, nanti kalau sudah ada tentu akan ada pergantian wakil gubernur. Saya berharap proses ini bisa segera," tambah Tjahjo.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berharap, dengan proses penobatan Paku Alam X dapat meningkatkan Yogyakarta sebagai kota kebudayaan dan juga kota pendidikan.

"Tentu kami berharap ini bisa membawa perubahan yang lebih baik. Yogyakarta inikan kota kebudayaan, yang tentu menjadi tugas Paku Alam X untuk melestarikannya," Anies menandaskan.