Liputan6.com, Jakarta Gubernur Banten Rano Karno diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten, yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Banten. Rano mengakui, ada permintaan uang Rp 10 miliar dari DPRD. Kamis pagi ini, Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (7/1/2016), Rano diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten (BPD).
Rano mengakui, ada permintaan uang dari DPRD untuk memuluskan pendirian BPD Banten. Menurut Rano, permintaan itu disampaikan 2 hingga 3 bulan sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Advertisement
1 Desember 2015 lalu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Sri Mulya Hartono dan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Tri Satya Santoso.
Keduanya ditangkap saat akan menerima suap dari Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol di kawasan Serpong, Tangerang. Lewat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp 210 juta dalam pecahan dolar Amerika dan Rupiah.