Sukses

Diperiksa KPK, Rano Karno Ungkap Anggota DPRD Minta Duit

Rano mengaku tidak pernah menggubris permintaan DPRD Banten yang disampaikan oleh Ricky.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan APBD Banten yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Daerah Banten.

Rano diperiksa untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol selama sekitar 5 jam.

Politikus PDIP itu menyampaikan soal permintaan uang Rp 10 miliar yang dilakukan anggota DPRD Banten ke penyidik KPK.

"Alhamdulillah saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan," ujar Rano Karno di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Ia juga mengaku tidak pernah menggubris permintaan DPRD Banten yang disampaikan oleh Ricky ini. "Tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," lanjut dia.

Meski demikian, pemeran utama sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPRD Banten yang telah meminta uang untuk pembahasan pendirian bank.

"Saya tidak sebut siapa, saya hanya sebut dewan," kata Rano.

Perkara suap ini terungkap saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Serpong, Banten pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, selain Ricky KPK juga mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.

Keduanya diduga menerima suap dari Ricky terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat ditangkap KPK juga turut mengamankan uang sebesar  USD 11 ribu dan Rp 60 juta.

2 dari 2 halaman

Rano Beberkan Pemeras Izin Pendirian Bank Banten

Gubernur Rano Karno mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik KPK terkait dugaan 'pemalakan berjemaah' oleh DPRD Banten terkait suap izin pendirian Bank Banten.

"Apakah ada permintaan uang dari Dewan? Betul ada permintaan ke Ricky, tapi jelas saya larang," kata Gubernur Banten, Rano Karno, Kamis (7/1/2016).

Rano pun mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK terkait proses pendirian dan seberapa besar saham yang harus di akuisisi oleh pemerintah provinsi untuk mendirikan Bank Banten.

Menurut Rano, jika ingin menjadi pengendali sebuah bank yang diakuisi, kepemilikan sahamnya harus 50 persen. Sehingga, nama bank tersebut bisa diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

"Kalau enggak bisa berubah kita enggak bakal ambil. Dan selama ini belum ada kesepakatan mengakusisi bank pundi," ujar Rano.

Rano Karno menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, terkait kasus suap izin pendirian Bank Banten yang menyeret Dirut PT BGD yakni Ricky Tampinongkol dan dua orang anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa.

Sedianya Rano Karno akan diperiksa oleh KPK pada Kamis 17 Desember 2015 tahun lalu. Namun, karena adanya agenda lain yang tak bisa ditinggalkan, KPK pun menjadwalkan ulang yang bisa terlaksana pada Kamis 7 Januari 2016.

Terkait kasus suap izin pendirian Bank Banten, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan DPRD Banten, yakni Asep Rahmatullah (Ketua DPRD Banten), Ali Jamroni (Wakil Ketua), Muflikhah (Wakil Ketua) dan Nuraeni (Wakil Ketua) pada Selasa 15 Desember 2015.