Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendapat laporan dugaan malapraktik di klinik chiropractic, kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta langsung menyegel beberapa klinik di sejumlah mal. Salah satunya di Mal Kota Kasablanka. Di sini, pasien yang mengantre berobat sempat panik.
Penutupan dilakukan Kamis (7/1/2016) siang tadi oleh aparat gabungan. Di Mal Kota Kasablanka, Jalan Kasablanka, Jakarta Selatan, beberapa pasien terkejut dengan kedatangan aparat Dinkes dan kepolisian yang tanpa basa-basi menyegel klinik tersebut.
Pantauan Liputan6.com baik pasien, karyawan atau pun dokter terkejut. Bahkan ada salah seorang pasien menanyakan kepada petugas apakah betul klinik yang dia kunjungi itu melakukan malapraktik.
Kepanikan bertambah ketika petugas menggiring seorang 'dokter' berkewarganegaraan asing keluar klinik. Sementara karyawan yang di lokasi saat itu hanya dimintai keterangan oleh petugas. Saat dibawa, dokter berkemeja merah itu hanya tertunduk lesu.
Â
Baca Juga
"Dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan Imigrasi," kata salah seorang petugas Dinkes yang enggan menyebutkan namanya, di lokasi penyegelan, Kamis (7/1/2016).
Sebelumnya, Allya Siska Nadya (33) menghembuskan nafas terakhir Agustus 2015 setelah mengikuti 2 kali terapi di klinik Chiropractic First Mal Pondok Indah. Keluarga lalu melaporkan dugaan kematian tidak wajar Allya ke Polda Metro Jaya. Klinik tersebut kini sudah ditutup dan diberi garis polisi guna kepentingan penyelidikan.
Advertisement
Jadi TKP, Klinik Chiropractic di Mal Pondok Indah Disegel
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menyegel Klinik Chiropractic First (CF) di Pondok Indah Mall I, Jakarta Selatan pada Kamis sore tadi. Ini adalah buntut dari laporan pihak keluarga Allya Siska Nadya (33) yang diduga meninggal dunia akibat malapraktik di klinik tersebut.
Pantauan Liputan6.com, Polda Metro Jaya menurunkan tim Subdit 5 Renata (Remaja Anak dan Wanita) yang menangani kasus remaja, anak dan wanita. Pihak kepolisian sampai di Pondok Indah Mall 1 sekitar pukul 17.00 WIB dan baru bisa menyegel setelah bernegosiasi dengan pengelola mal.
Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, Klinik CF disegel karena diduga telah melakukan malapraktik. Akibatnya, usai menjalani dua kali terapi, pasiennya meninggal dengan dugaan salah penanganan.
"Kami sengaja memasang police line ini karena adanya korban. Setelah dua kali menjalani perawatan, korban mengalami benjolan (di leher). Saat dibawa ke RS Pondok Indah korban justru meninggal," ujar Suparmo di lokasi, Kamis (7/1/2016) sore.
Tak hanya itu, menurut Suparmo, klinik ini juga tidak memiliki izin praktik. Suparmo menyatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi pada PTSP dan Dinas Kesehatan Jakarta.
"Ini yang pertama, masih ada 6 cabang lagi yang akan kami segel," ujar Suparmo.
Untuk penyegelan pertama ini, dilakukan pada klinik yang menjadi TKP proses terapi Allya Siska. 7 Tempat yang dimaksud Suparmo adalah, 1 di PIM I. Selanjutnya, 6 klinik berada di FX, Kelapa Gading, Taman Anggrek, Kota Kasablanka, Imperium Pluit, dan Grand Indo.
"Semuanya itu juga akan di-police line jika memang tak ada izin juga seperti ini," ungkap Suparmo.
Pemeriksaan Didampingi Tim Ahli
Sejauh ini, imbuh Suparmo, polisi tengah memeriksa pihak pengelola klinik CF. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli yang juga memahami tentang ilmu kedokteran tersebut.
"Kami sudah layangkan surat ke manajemen dan ke terlapor. Yang datang malah bagian operasionalnya, komisarisnya dari WNI dan Dirutnya orang WNA tak datang. Begitu juga dengan dokternya (terlapor)," beber dia.
Namun, dengan waktu pelaporan yang terlambat sehingga terlapor sudah lebih dahulu keluar dari Republik Indonesia. "Saat ini, kami sedang cari keberadaannya terlapor. Sudah 2 tahunan klinik ini beroperasi. Sampai saat ini laporan yang masuk baru Allya yang menjadi korbannya," tutur Suparmo.
Menurut Suparmo, klinik CF ini perawatannya hanya pijit-pijit saja. Tidak dijelaskan metode perawatannya dan tidak ada sertifikasi yang dimiliki oleh tenaga medisnya.
Advertisement