Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT MSONS Capital Capital Munadi Herlambang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang dengan tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
"Saya ditanya tentang Choel Mallarangeng. Dan memang saya tidak kenal dengan dia," ucap Munadi Herlambang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Namun, menurut Munadi, selain diminta keterangan soal Choel, dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK juga menanyakannya perihal tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Termasuk soal pembelian saham Bank Mandiri dan Garuda Indonesia yang dilakukan Nazaruddin alias Nazar.
"Lalu membahas tentang IPO Mandiri dan Garuda Indonesia," ujar Munadi.
Kepada penyidik Munadi menceritakan, Nazaruddin pernah menemui Dirut Bank Mandiri yang bernama Zulkifli Zaini dan Pahala Mansuri untuk meminta jatah saham Bank Mandiri sebesar Rp 600 miliar
"Dan dijanjikan diberi sesuai permintaan Nazar. Lalu pahala memerintahkan kepada Dirut Mandiri sekuritas Harry Supoyo dan Direkturnya Kartiko Wirdjoatmojo untuk mempersiapkan teknisnya," tutur Munadi.
Baca Juga
"Ternyata sampai pada waktunya hanya dapat Rp 90 miliar dan sampai dengan sekarang belum dibayarkan ke Bank Mandiri. Enggak tahu bagaimana pembukuan Bank Mandiri untuk menutupi bolong Rp 90 m," lanjut anak mantan Dirut Bank Mandiri, Muchayat tersebut.
Lantas, terang Munadi, karena kecewa dengan Bank Mandiri, Nazar kemudian mencari IPO lain. Dan saat itu yang ditemukan Nazar adalah Garuda Indonesia.
"Akhirnya mencari IPO lain yang pada waktu itu ada IPO Garuda Indonesia," kata Munadi.
Nazaruddin merupakan pihak yang pertama kali mengungkap korupsi di Hambalang. Atas laporan Nazaruddin ini, KPK kemudian mengusut dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, serta mantan pejabat PT Adhi Karya Tengku Bagus Muhammad Noor.
Seret Choel Mallarangeng
Belakangan, perkara Hambalang ini juga menjerat Choel Mallarangeng yang merupakan adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Meski tidak terjerat pada perkara ini, Nazaruddin yang telah menjadi terpidana pada kasus suap wisma atlet Palembang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham di BUMN termasuk Bank Mandiri dan Garuda Indonesia.
Mantan buronan Interpol ini oleh Jaksa KPK juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total sekitar Rp 627 miliar periode tahun 2010-2014.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Nazaruddin menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain dengan saldo akhir seluruhnya Rp 70.018.601.346 dan 1.043 dolar Singapura.
Selain itu, Nazaruddin juga membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup atau pun nama orang lain seluruhnya Rp 374.744.514.707.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.