Sukses

Candaan Bom Berulang, Bandara Soetta Sosialisasi Ancaman Sanksi

Penumpang yang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, diancam kurungan penjara maksimal 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang - Berulangnya kasus penumpang bercanda membawa bom mendorong Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Otban Soetta) menyosialisasikan ancaman sanksi kepada para calon penumpang.

Sosialisasi itu dilakukan melalui penyebaran pamflet dan pemberitahuan di sejumlah layar televisi bandara yang tersambung dengan ruang tunggu penumpang di berbagai terminal.

"Ada pula kami buat di pamflet atau flyer. Para oknum itu mungkin tidak sempat baca aturan dan ancaman hukuman yang bisa menjerat," kata Humas Otban Soetta Syukur, Jumat (8/1/2016).

Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, bagi para penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, diancam kurungan penjara maksimal 1 tahun. Walau demikian, pantauan Liputan6.com di lapangan, informasi yang disebarkan itu tidak mudah diperoleh.

Otban Soetta sebelumnya mengamankan 2 orang dalam 2 hari yang menyampaikan candaan tentang membawa bom. Candaan itu dilontarkan untuk memudahkan penumpang tersebut lewat saat penumpang lain sibuk mengatur bagasi di dalam pesawat.

Ucapan itu juga ada yang dilontarkan penumpang iseng untuk lelucon dan menggoda pramugari yang ada di maskapai tersebut. Syukur menegaskan ucapan membawa bom bukanlah candaan yang lucu.

"Itu sama sekali tidak lucu, malah meresahkan dan membuat khawatir penumpang lain. Bisa jadi karena ulahnya itu mengganggu jadwal penerbangan. Ketika ditahan untuk diinterogasi juga akan merugikan si oknum penumpang karena dia ketinggalan pesawatnya," tutur Syukur.*