Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta akan menutup semua klinik kesehatan yang tak berizin operasional. Tindakan itu untuk menghindari jatuhnya korban jiwa akibat praktik pengobatan alternatif. Masyarakat diminta melapor, jika ada klinik yang mencurigakan.
Seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (8/1/2016), bertindak setelah dugaan malapraktek di klinik terapi Chiropractic First Pondok Indah Mal yang menelan korban jiwa Agustus lalu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan kantor imigrasi Jakarta Selatan mendatangi klinik serupa, di mal Kota Kasablanka. Ijin operasi ternyata hanya sebagai panti pengobat tradisional, yang dikeluarkan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Dinas Kesehatan juga menemukan, tenaga medis warga negara Inggris, bernama Demian. Awalnya mengaku sebagai konsultan. Namun ternyata Demian adalah dokter yang memberi pelayanan medis. Namun tak ada izin praktek di Indonesia. Dokter asing yang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian itupun ditangkap.
Klinik Chiropractic First di Mall Grand Indonesia, dan Plaza FX, juga disegel Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Petugas kecamatan Menteng menegaskan, keberadaan klinik itu selama 5 tahun belakangan, tanpa izin.
Klinik Chiropractic First yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, sejak kemarin juga tutup. Klinik ditutup pemkot Jakarta Barat, karena tak memiliki izin. Menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Chiropractic First memiliki 7 cabang di sejumlah pusat perbelanjaan di Ibukota.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memerintahkan, untuk menutup semua klinik kesehatan tak berizin. Masyarakat diminta melapor jika merasa dirugikan.
Warga Ibukota juga diimbau tak berobat ke dukun, karena tidak ada dukun yang punya izin praktik.
Advertisement