Sukses

Kapolri: Jika Laporan Mau Diproses, Setnov Harus Di-BAP

Menurut Kapolri, untuk memproses suatu laporan dugaan tindak pidana, penyidik di Bareskrim Polri juga harus memeriksa si pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk bersedia diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.

Menurut Kapolri, bila laporan yang dilayangkan politisi Partai Golkar itu ingin dilanjutkan penyelidikannya, yang bersangkutan harus datang sendiri untuk dimintai keterangan.

"Apakah yang bersangkutan mau meneruskan? Kalau iya, yang bersangkutan ya harus di BAP (diperiksa sebagai saksi). Mau enggak mau harus di BAP," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurut dia, untuk memproses suatu laporan dugaan tindak pidana, penyidik di Bareskrim Polri juga harus memeriksa si pelapor. Tidak cukup hanya pengacara si pelapor yang mewakilkan.

"Maka kami panggil orang yang melaporkan itu, kita proses, bagaimana kelanjutannya. Kalau memang masih dilanjutkan, ya nanti kita panggil SN-nya. Enggak bisa kuasa hukumnya," ucap Badrodin.

Setnov Tak Bisa Datang

Pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim hari ini memang diwakilkan Firman Wijaya selaku pengacaranya.

"‎Koordinasi dulu dengan Bareskrim, terkait kelengkapan berkas dan persiapan pemeriksaan dalam rangka tindak lanjut laporan Pak Setnov," kata Firman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik atas laporan yang dibuat kliennya. Namun, ia tidak merinci bukti apa saja yang baru saja diberikan.

"Kami berharap bukti yang kami sampaikan sudah cukup, Mabes Polri tinggal melakukan pemanggilan," ucap Firman.

Pada Jumat 11 Desember 2015, secara resmi Bareskrim menerima laporan pengacara Novanto, Firman Wijaya mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong yang dilakukan oleh Sudirman Said.

Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Video Terkini