Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dilaporkan ibu muda dari Koja, Jakarta Utara bernama Yusri Isnaeni (32) lantaran menyebutnya maling saat ditanya soal Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Namun, hingga kini polisi belum memanggil Ahok terkait laporan tersebut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli untuk mencari bukti yang memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Baca Juga
"‎Perkataan itu kan mesti dikonfirmasi, mungkin konteksnya bukan itu (pencemaran nama baik)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Advertisement
Polisi, kata dia, telah mengkaji kenapa Ahok menyebut kata maling. Ternyata, konteksnya terkait dugaan adanya penyalahgunaan KJP. ‎Polisi kemudian menyelidiki dugaan tersebut.
"‎Nah sekarang KJP itu pertanyaannya betul tidak, terima uang atau barang? Ini kan sudah diluruskan sama Pemprov DKI, bahwa KJP tidak bisa diuangkan," tutur dia.
Baca Juga
‎Karena itu, polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan Yusri dengan menyelidiki dugaan pelanggaran penyalahgunaan KJP. Laporan tersebut menjadi entry point Polda Metro Jaya untuk membongkar dugaan penyimpangan KJP.
"Mengapa orang bisa terima uang. Bahkan ada yang ngurusnya dapat duit Rp 30 ribu, ada makelarnya lah seperti itu. Ini kan artinya tidak tepat sasaran. Sasarannya kan memintarkan warga Jakarta, kok dia terima uang. Akhirnya kan enggak buat sekolah, tapi buat belanja," ‎papar Krishna.
Saat ini, polisi juga fokus menelusuri dugaan pelanggaran KJP tanpa mengesampingkan laporan Yusri. Namun jika terbukti adanya praktik nakal pada penggunaan KJP, maka perkataan Ahok bisa saja dibenarkan. Sebab, perbuatan oknum-oknum nakal itu ‎sama saja dengan mencuri uang negara.
‎"Jadi sekarang penyelidikan polisi membongkar apakah betul adanya tikus-tikus yang memainkan KJP. Ahok tidak salah dong, karena mengatakan ini ada malingnya," ucap dia.
Namun jika tidak terbukti ada penyelewengan KJP, maka Ahok bisa saja dikenai pasal pencemaran nama baik dan fitnah. "Kalau tidak ada, kita akan selidiki kesaksian tentang perkataannya itu," Krishna menandaskan.