Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharram. Dia diperiksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2010-2012.
Wafid yang telah menjadi terpidana pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, ini akan diperiksa untuk tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersanggka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Wafid diduga bakal dimintai keterangannya oleh penyidik seputar pertemuan dengan Choel terkait pembahasan proyek tersebut. Ia dianggap tahu sejumlah aliran uang haram pada proyek itu.
Baca Juga
Choel telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi terkait proyek di Hambalang.
Oleh penyidik KPK, Choel dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Choel ke Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat pencegahan telah dilayangkan sejak pertengahan bulan Desember 2015 dan berlaku selama 6 bulan.**