Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Selatan, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Polda Metro Jaya, dan Polisi Pamong Praja inspeksi mendadak klinik Chiropractic di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan.
Dari inspeksi tersebut, petugas tidak menemukan izin di klinik tersebut.
"Sesuai Permenkes 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), setiap dokter asing harus didampingi 2 pendamping (warga negara Indonesia) yang memiliki izin. Tapi mereka tidak berizin semua," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha, di lokasi, Senin (11/1/2016).
Bukan hanya itu, petugas juga hanya mendapatkan paspor yang menjadi identitas dokter warga negara asing. Tidak dilengkapi dengan surat-surat lainnya.
Baca Juga
"Oh tidak bisa dong dengan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara). Harus ada rekomendasi dari negara mereka dan negara kita. Kita enggak pernah keluarkan izin. Tapi kita juga tidak temukan surat rekomendasi itu," kata dia.
Inspeksi mendadak diawali seorang petugas Dinas Kesehatan sekitar pukul 15.15 WIB. Setengah jam kemudian, pukul 15.45 WIB, seorang WNA dokter klinik tersebut masuk. Mereka dikabarkan telah membuat janji untuk pengobatan.
Advertisement