Sukses

2 WNI Korban Penyanderaan di Somalia Pulang ke Tanah Air

Dua orang tersebut bagian dari 12 WNI yang bekerja di kapal milik Korea Selatan berbendera Oman bernama Al-Amal yang karam di Somalia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memastikan 2 orang warga Indonesia yang sempat ditawan di Somalia telah dibebaskan. Kedua orang tersebut rencananya akan pulang ke Tanah Air hari ini.

"Ada pemulangan 2 orang dari Somalia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Kedua orang tersebut merupakan bagian dari 12 WNI yang bekerja di kapal milik Korea Selatan berbendera Oman bernama Al-Amal yang karam di Somalia. Sebelumnya, 10 orang WNI yang juga berada di kapal ikan itu telah dibebaskan.

"Menlu menginstruksikan supaya seluruh upaya harus dilakukan untuk membebaskan 2 orang yang masih disandera," tutur dia.

"Pada 31 Desember mereka dibebaskan. Dan setelah administrasi selesai pada 9 Januari, mereka diterbangkan ke Nairobi untuk dipulangkan ke Tanah Air. Hari ini tiba di Indonesia," kata dia.

Selain berhasil dibebaskan, Kemlu juga mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban para WNI yang bekerja di kapal tersebut. Iqbal pun memastikan semua hak-hak dari anak buah kapal, kapten kapal, dan mekanik sudah dipenuhi perusahaan pemilik kapal.

"Fungsi perlindungan negara adalah menjamin pemenuhan hak, jadi sejauh ada pihak yang bertanggung jawab itu yang akan kita dorong untuk melaksanakan kewajibannya, perusahaan pemilik kapal, mining agent (perusahaan yg memberangkatkan)," tutur Iqbal.

"Dalam kasus ini kita melihat perusahaannya ada dan bisa diajak bekerja sama, bahkan Kedutaan Korsel sangat membantu positif agar perusahaan ini mau," ucap Iqbal.

Karamnya kapal Al-Amal terjadi pada 4 Agustus 2015. Kapal yang berangkat dari Oman ke Kenya ini karam di perairan Somalia. Di dalam kapal penangkap ikan itu terdapat 12 WNI.**