Sukses

Sopir Sedan Maut Negatif Narkoba, Tapi Diancam Pasal Berlapis

Saat ini polisi sudah meminta keterangan 5 saksi terkait peristiwa tabrakan yang terjadi Sabtu 9 Januari lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir Toyota Vios B 114 NNY, Giovani H Candra (20) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pengendara sepeda dan pejalan kaki Jaenal Arifin (35) dan Anen (55) di Jalan Boulevard Artha Gading atau tepatnya di depan karaoke Alegro, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan hasil tes urine soal dugaan penyalahgunaan narkotika saat mengendarai mobil. Tapi, hasil tes urine menyebutkan negatif.

"Hasil tes urine negatif. Kita telepon juga laboratorium BNN juga negatif," kata Sudarmanto, di Jakarta Utara, Senin (11/1/2016).

Ia mengatakan, saat ini polisi sudah meminta keterangan 5 saksi terkait peristiwa tabrakan yang terjadi Sabtu 9 Januari lalu.

Tersangka, kata Sudarmanto, saat ini tengah dimintai keterangan untuk dimasukkan dalam BAP.

"Tersangka sehat. Kita sedang periksa. Sudah 5 saksi kita periksa. Untuk dugaan narkoba saya tegaskan negatif dan mobil kita geledah saat itu juga nihil barang bukti narkoba atau alkohol," ujar dia.

Meski negatif narkoba, tersangka diancam pasal berlapis lantaran tidak berhenti atau mencoba menolong korban.

"Pada saat terjadi kecelakaan dia tidak ada upaya untuk menolong korban. Dia tidak berhenti. Ini bisa dikenakan pasal 283, 287 ayat 5, pasal 310, pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan jalan ancaman maksimal penjara 6 tahun," tutup Sudarmanto.

Jaenal Arifin, warga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara tewas terpental dan terseret di kolong mobil sejauh 70 meter dari lokasi akibat tabrakan tersebut. Sedangkan Anen yang mengayuh sepedanya juga terpental dan tewas di tempat.

Saking kuatnya tabrakan itu, Anen terpental masuk ke jok sebelah sopir hingga kaca depan bagian kiri hancur. Pengemudi Vios pun kabur.

Video Terkini