Liputan6.com, Serang - Mismar (45), sopir bus Putra Pelangi jurusan Medan-Jakarta ditangkap Polda Banten karena masuk dalam jaringan narkoba Sumatera. Dia membawa 1.005 butir pil ekstasi dan sabu seberat 2 kilogram yang akan diedarkan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Menurut keterangan tersangka, barang ini akan dibawa ke Rawamangun, Jakarta dan Bogor. Di sana sudah ada pihak yang menunggu untuk mengambil barang tersebut," kata Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto di ruangannya, Senin (11/1/2016).
Awal terbongkarnya penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah ini, berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polda Banten selama 2 bulan.
Hingga pada Minggu, 10 Januari 2016 malam sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Narkoba langsung menggeledah bus yang dikemudikan Mismar (45).
Saat penggeledahan, sopir yang merangkap sebagai kurir narkoba dan mendapatkan bayaran Rp 10 juta tersebut mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di bagian dinding toilet yang ditutup dengan logam dan ditutup dengan baut.
Baca Juga
Bagian baut yang agak terangkat membuat kecurigaan petugas semakin besar dan memerintahkan sopir untuk membuka bagian tersebut. Setelah membuka bagian tersebut, petugas mendapati narkoba tersebut yang sudah dibungkus rapi dengan menggunakan kemasan plastik teh China.
"Barang asli dari Medan. Sementara ini posisi M kurir narkoba. Saya tidak yakin kalau dia baru 1 kali (antar narkoba)," terang dia.
Tak hanya mengamankan sopir bus, polisi juga mengecek seluruh bagian tubuhnya guna memastikan apakah masih ada narkoba yang disembunyikan atau tidak.
"Kondisi saat penggeledahan ramai penumpang. Makanya kita periksa semua. Tapi tidak ada penumpang yang terkait dengan jaringan ini, jadi kita kembalikan," jelas dia.
Miyanto meminta kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) untuk menyeleksi dan mengawasi dengan ketat para sopirnya.
Mismar mengaku terdesak kebutuhan ekonomi demi kebutuhan biaya pendidikan anaknya, sehingga terpaksa menjadi kurir narkoba. Dia menampik mengenal siapa yang memerintahkannya untuk mengantar barang tersebut.
"Saya ditelepon oleh seseorang yang akan mengambil barang di pul Terminal Rawamangun. Ini sudah kedua kali, kalau sudah diambil barangnya saya langsung dikasih Rp 10 juta," kata Mismar, di Polda Banten, Senin.
Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba. Dia diancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.