Sukses

Korupsi APBD Rp 114 Miliar, Mantan Bupati di Riau Dijemput Paksa

Roy menyebutkan, pihaknya sudah 3 kali memanggil politisi Partai Demokrat itu secara patut.

Liputan6.com, Pekanbaru - 3 Kali mangkir dari panggilan kejaksaan, mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rachman akhirnya dijebloskan ke penjara Senin kemarin.

Penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu dilakukan, setelah dugaan korupsi penyelewengan APBD Rp 114 miliar yang dilakukan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Indragiri Hulu Roy Madino menyebutkan, Thamsir dijemput paksa di rumahnya Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau Senin kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

"Kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru," kata Roy, Pekanbaru, Senin 11 Januari 2016 malam.

Roy menyebutkan, pihaknya sudah 3 kali memanggil politisi Partai Demokrat itu secara patut. Tapi tidak pernah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

"Akhirnya kita jemput ke rumahnya," tegas dia.


Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan, Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang negara dari APBD Indragiri Hulu.

Dalam petikan putusan nomor 336 K/ PID.SUS/2014 MA RI tertanggal 10 Februari 2014 itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Hukumannya adalah 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," jelas Roy.

Dalam kasus ini, Thamsir dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara Rp Rp 28,8 miliar, subsider 2 tahun kurungan," imbuh Roy.

Thamsir melakukan tindak pidana korupsi dengan cara kas bon terhadap APBD Indragiri Hulu pada 2008, selama dirinya menjabat Wakil Ketua DPRD Riau. Akibatnya, terdapat kerugian negara Rp 114 miliar.