Sukses

Abu Bakar Baasyir Baca Pembelaan di Sidang PK

Ia memandang, kasusnya merupakan kesalahan ringan tetapi dibesar-besarkan.

Liputan6.com, Cilacap - Abu Bakar Baasyir membacakan pembelaan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap setelah tim kuasa hukumnya membacakan memori PK. Ada 6 poin yang disampaikan Baasyir.

"Latihan fisik di pegunungan Aceh adalah sebuah kewajiban," kata Baasyir dalam pembelaan yang dibacakannya di PN Cilacap, Selasa (12/1/2016).

Baasyir mengakui, latihan fisik di Aceh melanggar peraturan perundangan. Terutama soal aturan penggunaan senjata api. Menurut dia, penggunaan senjata api tersebut memang tidak seizin pemerintah.

"Tapi menurut ajaran Islam ini sudah benar dan tidak perlu izin Allah," kata dia.

Ia memandang, kasusnya merupakan kesalahan ringan tetapi dibesar-besarkan. Menurut dia, kasusnya penuh rekayasa karena saksi-saksi tidak boleh hadir di persidangan tapi menggunakan telekonferensi.

Baasyir dalam pembelaannya juga banyak menyitir ayat suci Alquran. Selain itu, ia kerap meminta hakim dan jaksa bertobat karena telah memasukkannya ke penjara.

"Bertobatlah hai para jaksa dan hakim agar tidak masuk neraka. Masih ada waktu untuk bertobat," kata dia.

Soal bantuan dana yang ia berikan untuk pelatihan militer di Aceh, ia menyebutnya sebagai infak atau sumbangan. Dana tersebut disalurkan melalui Mer-C dan FPI. "Ini saya memberikan infak malah disebut teroris," kata dia.

Ia menyebutkan, dalam kasus itu, peranannya paling kecil tapi malah mendapat hukuman paling besar. Berbeda dengan mereka yang berlatih di Aceh mendapat hukuman relatif ringan.

"Ini rekayasa politik. Saya didzalimi," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Baasyir terbukti memberikan pendanaan dalam pelatihan teror atau i'dad di pegunungan Jantho, Seulawah, Aceh Besar.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada Oktober 2011.

MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Baasyir memohon keadilan melalui PK dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel.