Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggeledah Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Direktur Reskrimsus‎ Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti atau petunjuk baru, karena pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan 3 oknum PNS Dinas Pelayanan Pajak.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, saat ini memang sudah ada 3 tersangka. Kita kemari untuk mencari alat bukti baru," ujar Mujiono di lokasi penggeledahan, Selasa (12/1/2016).
Sekitar 3 jam mengobrak-abrik beberapa bundel dokumen serta memeriksa komputer, penyidik menyita 8 dokumen dan 3 unit CPU.
Mujiyono menambahkan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara 3 oknum PNS Dinas Pajak DKI untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Ketiga tersangka saat ini sedang pemberkasan, ini terkait dugaan korupsi gratifikasi dari wajib pajak kepada petugas pajak, dan mungkin bisa mengarah ke tersangka lainnya," kata Mujiyono.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemprov DKI Jakarta yang mendampingi para polisi, Mede Suarjaya menyampaikan pihaknya tidak akan menghalang-halangi penggeledahan. Sebaliknya, dia memberikan akses seluas-luasnya kepada polisi untuk mencari petunjuk dugaan korupsi yang merugikan kas negara.
‎"Kita akan berikan akses seluas-luasnya untuk penanganan kasus ini, karena itu bagian dari proses penyelidikan," ucap Made.
Made menyatakan, komputer dan dokumen yang disita memang milik 3 oknum yang kini sudah berstatus tahanan Polda Metro Jaya,
"Ini memang yang berkaitan dengan barang yang digunakan oknum tersebut, mulai dari ruang kerja hingga gudang dokumen diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, aparat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Suku Dinas Pemprov DKI Jakarta Barat di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, 15 Desember 2015 lalu.
Hasil penggeledahan mengerucut pada adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan 3 anggota Tim Gabungan Pajak Pemprov DKI Jakarta terhadap wajib pajak mereka, yang merupakan pengusaha hotel.
Ketiga oknum itu berinisial RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Jakarta Selatan), SAD (Petugas Pajak Dispenda DKI) dan RM (pekerja di Kantor UPP Grogol Petamburan).