Liputan6.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan 3 pejabat Kabupaten Paser atas tuduhan korupsi proyek Bandar Udara Padang Pangrapat, Rantau Panjang. 3 orang itu ditahan hampir bersamaan setelah menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek senilai Rp 390 miliar.
"Kami menahan 3 orang tersangka korupsi proyek Bandara Kabupaten Paser," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Feri Jaya, Selasa, 12 Januari 2016.
Awalnya, polisi sudah menahan 2 tersangka terlebih dahulu yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Saiful Arham, dan Kepala Seksi Perhubungan Udara Kabupaten Paser, Leonardo Oktorane Suhendro. Sehari selanjutnya, polisi menahan pengawas proyek Sunardi yang saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca Juga
Dengan begitu, hanya pimpinan perusahaan pelaksana proyek, Tresno, yang juga dinyatakan tersangka yang belum ditahan. Polisi berhak menahan tersangka selama 20 hari masa tahanan guna memperlancar proses penyidikan. Masa penahanan ini bisa diperpanjang selama 40 hari hingga berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan.
"Targetnya, masuk bulan Februari nanti, berkasnya sudah diterima kejaksaan," ujar Feri.
Ada 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Kabupaten Paser senilai Rp 390 miliar. Polisi mendalami penyidikan kasus korupsi ini yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim," ucap Feri.
Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi itu, termasuk pengungkapan adanya tersangka baru. Selain menjerat dengan Undang-Undang Anti Korupsi, polisi juga menerapkan pasal Undang-Undang Pencucian Uang dalam upaya mengembalikan kerugian negara.
Polisi sudah 5 bulan menangani kasus korupsi Bandara Padang Pangrapat, Rantau Panjang, Kabupaten Paser. Polisi menduga ada konspirasi pembangunan fiktif Bandara Kabupaten Paser yang proyeknya dimenangkan PT Lampire Relis KSO.