Sukses

Ahok Luncurkan AJIB untuk Layanan Antar Jemput Pengurusan Izin

Untuk menikmati layanan AJIB, warga cukup menghubungi call center 164. Setelah itu, driver terdekat akan mendatangi lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak terasa, layanan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sudah menginjak usia 1 tahun. Di usia yang terbilang muda ini berbagai terobosan diciptakan, seperti layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Selain itu, BPTSP juga mencatat rekor penerbitan izin hingga 4 juta dalam setahun. Pencapaian ini mendapat rekor dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, hal-hal seperti ini yang dilakukan para PNS. Dengan begitu stigma PNS malas, hanya bisa meras, dan korupsi bisa dihilangkan.

"Mudahnya jadi gubernur ini, Anda memikirkan inovasi pakai otak, kalau saya siapkan otot saja," gurau Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Sejak awal BPTSP dibentuk untuk menghantikan peran calo yang dianggap keresahkan warga. Melalui BPTSP, warga tidak perlu pusing pergi ke sana sini mengurus izin.

"Awalnya mereka ingin pakai serangan kemeja putih, saya bilang tidak usah. Pakai hijau dan cokelat yang jelek ini. Saya juga pakai. Tunjukan pada masyarakat kalau pelayan ini PNS," imbuh dia.

Sementara, Kepala BPTSP Edi Djunaidi mengatakan, untuk menikmati layanan AJIB, warga cukup menghubungi call center 164. Setelah itu, driver terdekat akan mendatangi lokasi yang telah tertera.

"Kami ada 200 crew AJIB di lapangan. Jadi sistemnya mirip Go-Jek siapa yang terdekat langsung berangkat. Kami targetkan 30 menit sampai," jelas Edi.

Setelah sampai di rumah warga, crew AJIB akan melihat semua persyaratan pengajuan izin. Bila sudah lengkap berkas akan dibawa untuk diproses.

"Masyarakat juga bisa pilih, misalnya berkas mau diambil kapan, di mana, jam berapa. Kalau mau di PTSP terdekat bisa. Kalau mau diantar ke rumah juga bisa. Kami layani dari pukul 07.00-23.00 WIB," kata Edi.

Untuk awal peluncuran, baru 6 izin yang bisa dilayani. Yakni, Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Angka Pengenal Impor (API), Izin Penelitian, dan Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Sampai akhir 2016, 10 izin akan dimasukkan dalam pelayanan AJIB. Izin itu, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan.

Kemudian Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan, Surat Rekomendasi Impor Produk Hewan, Surat Rekomendasi Impor Pakan Hewan, Surat Rekomendasi Impor & Distributor Obat Hewan, Surat Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Untuk informasi dan pendaftaran izin bisa langsung diakses, pelayanan.jakarta.go.id. Masyatakat juga bisa menggunakan jasa SIUP online dan arsitek gratis melalui situs itu," pungkas Edi.