Sukses

Polisi Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Pesta <i>Shabu-Shabu</i>

Polisi menetapkan tiga dari lima orang sebagai tersangka kasus pesta shabu-shabu di Hotel Sedona, Makassar. Status saksi Gubernur Gowa Syahrul Yasin Limpo dapat berubah menjadi tersangka.

Liputan6.com, Makassar: Tiga dari lima orang resmi menjadi tersangka dalam kasus pesta shabu-shabu di Hotel Sedona, Makassar --yang digerebek Tim Reserse Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat silam. Namun, tak menutup kemungkinan Bupati Gowa Syahrul Yasin Limpo juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Kapolda mengungkapkan, saat penggerebekan, polisi menemukan lima orang yang sedang mengkonsumsi shabu-shabu di kamar 1009. Mereka adalah Gubernur Sahrul Yasin Limpo, Ketua Gabungan Pengusaha Swasta Indonesia Sahbuddin, anggota DPRD Tingkat II Gowa dari Fraksi Golkar Anshar serta Katerina dan Ayu. Ketiga tersangka, Anshar, Katerina, dan Ayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan urine memperlihatkan mereka positif memakai shabu-shabu. Namun, hingga kini, ketiga tersangka belum berada dalam tahanan Polda Sulsel.

Sejumlah fakta baru juga diungkapkan Kapolda, misalnya, pemeriksaan urine Syahrul yang dilakukan di Hotel Sahid. Saat itu, Syahrul disembunyikan di mobil forensik Polda Sulsel, sebelum dibawa ke rumah orang tuanya di Jalan Haji Bau, Makassar. Sejauh ini, Sahrul dan Sahbuddin masih berstatus sebagai saksi. Namun, tak menutup kemungkinan status mereka diubah menjadi tersangka.

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang tengah meliput pemeriksaan hasil penggerebekan itu diusir dari ruangan Direktorat Reserse Polda Sulsel. Pasalnya, orang yang ditangkap polisi itu adalah Bupati Gowa, Syahrul Yasin Limpo [baca: Meliput Kasus Narkoba Bupati, Wartawan Diusir Polisi].(PIN/Iwan Taruna)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini