Liputan6.com, Jakarta - Dua sepupu dokter Rica Tri Handayani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya diduga merekrut sang dokter sebagai anggota kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) hingga dia hilang dan ditemukan kembali di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan 2 sepupu dokter Rica diduga melakukan perbuatan membawa lari perempuan dengan tipu muslihat ataupun dengan ancaman kekerasan sesuai dengan Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Kemarin sudah ditetapkan 2 orang tersangka. Dua orang sepupu dokter Rica, pasalnya KUHP, melarikan orang dewasa," kata Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Untuk motif sendiri, Anton mengaku penyidik masih melakukan pendalaman. Sebab ketika diperiksa, 2 sepupu dokter Rica itu masih belum terbuka.
"Motif masih digali karena yang bersangkutan kurang terbuka. Dia bilang mau diajak berkerja untuk usaha baru, padahal dokter Rica punya usaha lebih," ucap Anton.
Sebelumnya, dokter Rica Tri Handayani bersama anaknya yang hilang sejak 30 Desember 2015 ditemukan jajaran Polda DIY di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Selama menghilang, dokter asal Lampung ini diduga ikut dalam kegiatan kelompok Gafatar.**
Advertisement