Liputan6.com, Yogyakarta - 2 Perekrut dr Rica Tri Handayani, E dan V, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berencana memeriksa keduanya menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) sebab E dan V selalu berubah-ubah saat memberi keterangan.
"Kemungkinan akan menggunakan tes alat kebohongan itu. Soalnya, E dan V berubah-ubah keterangannya," ujar Kabid Humas Polda DI Yogyakarta AKB Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Kamis 14 Januari 2016.
Dia mengatakan E dan V sementara ini dijerat dengan Pasal 328 subsider 332 KUHP. Dalilnya membawa lari orang dewasa dengan bujuk rayu dan dijanjikan pekerjaan yang layak.
"(Dokter Rica) dalam pengaruh E dan V, termasuk ATM di bawah kekuasaan E dan V. Dia ingin menguasai dan bujuk rayu," kata Anny.
Baca Juga
Dia mengatakan sesuai dengan laporan orang hilang, E dan V sudah memiliki pekerjaan. E sebagai asisten dosen, sedangkan V bekerja sebagai bidan. Saat ini, kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anny menyebut jumlah tersangka bisa bertambah jika ada keterangan dari saksi-saksi.
"E dan V sudah status keterangan yang bersangkutan tetap diperlukan. Belum ada tambahan tersangka lain. Dengan adanya saksi-saksi, kemungkinan bisa berkembang," ucap Anny.
Dia belum memastikan mereka terkait dengan kegiatan ormas Gafatar karena hal itu perlu dipastikan berdasarkan data dan fakta yang valid.
"Gafatar belum ke arah sana. Karena untuk mendalami, kita harus tahu dulu motifnya, apakah hanya (pasal) 328 atau 332 atau yang lain," ucap Anny.