Liputan6.com, Jakarta - Sebelum teror Jakarta terjadi pada Kamis 14 Januari 2016 kemarin, Badan Intelijen Negara (BIN) mengatakan, sudah mendapat ancaman teroris pada 9 Januari 2016.
Menurut Kepala BIN Sutiyoso, dia sudah menyampaikan ancaman itu kepada Komite Intelijen Pusat (Kominpus), Komite Intelijen Daerah (Kominda), TNI dan Kepolisian.
"BIN sudah menyampaikan kemungkinan adanya serangan tanggal 9 Januari 2016, tapi ternyata tidak terjadi. Waktunya mereka ubah, menjadi 14 Januari 2016," ujar Kepala BIN Sutiyoso di kantornya, Jakarta, Jumat (16/1/2016).
Sutiyoso mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 31 dan 34, tugas BIN hanya memberikan informasi, bukan melakukan penindakan.
"Pada Pasal 31 dikatakan BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran," ujar dia.
Baca Juga
Tetapi, Sutiyoso melanjutkan, pada Pasal 34, penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan atau penahanan.
"Masalahnya aksi teroris itu, dia tidak mengenal ruang dan waktu. Seperti di Prancis misalnya, sulit sekali memprediksi, padahal sudah dijaga ketat. Aparat Kepolisan tentu juga memiliki keterbatasan," ucap dia.
Sutiyoso berharap, dalam kondisi saat ini tidak ada yang saling menyalahkan. Sutiyoso juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat.
"Sudah sepatutnya memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, dalam tempo 4 jam, teroris bisa dilumpuhkan, DKI sudah normal. Police line sudah dicabut. Kegiatan di Thamrin sudah normal. Dibandingkan di AS dan Prancis, butuh berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan," ujar Sutiyoso.