Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polisi tidak sembarangan menindak orang yang terindikasi terlibat suatu kelompok radikal tertentu, sekalipun itu adalah simpatisan ISIS.
"Kita melakukan pengamanan berdasar ketentuan hukum berlaku. Selama mereka tidak melanggar hukum, kita tidak bisa tindak," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Menurut Badrodin, ada beberapa proses yang dilakukan terduga teroris untuk melancarkan aksinya. Mulai dari menyiapkan dana, membuat bahan peledak hingga survei target sasaran.
Baca Juga
Bila hal tersebut terpenuhi, Badrodin menegaskan, itu baru bisa dilakukan tindakan hukum.
"Jangan menginterpretasikan sendiri. Jadi proses teror ini kan ada rangkaian kegiatan. Mulai dari pengumpulan bahan peledak, survei, sampai aksi," ucap dia.