Sukses

Datangi Kemenkumham, PPP Djan Faridz Desak Sahkan Kepengurusan

Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kembali menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kembali mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menanyakan sikap kementerian itu yang belum juga mengesahkan kepengurusan PPP yang diketuai Djan Faridz itu.

Menurut Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma seharusnya kepengurusan PPP kubunya sudah disahkan setelah Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Ini mau minta apalagi? Kelengkapan sudah. Surat Majelis Syariah ada. Surat dari Dirjen AHU sudah dilaksanakan. Semua sudah dilaksanakan," ujar Dimyati Natakusuma di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (18/1/2016).

"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum putusan MA, ada kendala apa? Itu saja," kata Dimyati.

Ia menyatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015, Majelis Hakim Agung yang diketuai Imam Soebechi telah mengabulkan seluruh gugatan permohonan pihaknya.

Dan pada halaman 48 poin 11 putusan MA tertanggal 20 Oktober 2015 itu, pihaknya mencantumkan pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

"Ini mungkin Pak Menteri juga belum baca. Gugatan penggugat II menyatakan Muktamar Jakarta yang sah dengan Ketua Umum Djan Faridz. Itu di permohonan dan dikabulkan seluruhnya oleh MA. Mungkin belum baca, kan menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," kata dia.

Dimyati pun mengimbau Menkumham segera menerbitkan SK untuk mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka menteri yang berasal dari PDI Perjuangan tersebut dapat dikatakan melanggar hukum.

"Saya kasihan kalau sampai menteri ini melanggar hukum. Ini kan harus taat asas dan taat hukum. Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Harus patuh," ujar Dimyati.