Sukses

5 Titik Terang Kasus Kopi 'Sianida' Mirna

Tim dokter forensik kepolisian dan Disaster Victim Identification (DVI) Polri menemukan adanya pendarahan di lambung Mirna.

Liputan6.com, Jakarta - Kematian Mirna hingga kini masih misterius. Dia meninggal usai meminum kopi es Vietnam di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Perempuan bernama lengkap Wayan Mirna Salihin itu tidak sendiri. Saat kongko di Kafe Olivier itu, perempuan 27 tahun itu ditemani 2 rekannya, Hani dan Jessica.

Mirna seketika mengalami kejang setelah menyeruput satu sedotan kopi. Dia sempat dibawa ke klinik mal tersebut, sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, oleh suaminya. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi.

Kini polisi terus menyusuri jejak-jejak dugaan pembunuhan ini. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menggeledah rumah rekan Mirna.

Kini, polisi juga melakukan gelar perkara uji labfor terhadap beberapa barang bukti, yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti itu tes semikuantitatif sianida, tes kit arsen, dan tes keasaman.

Sejak kematian Mirna hingga kini, sejumlah fakta muncul. Berikut 5 fakta kematian Mirna yang dihimpun Liputan6.com:

2 dari 6 halaman

Kandungan Sianida

Setelah bom Sarinah, kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali jadi perhatian. Polisi positif menemukan sianida dosis tinggi di lambungnya

Kepala Puslabfor Polri Brigadir Jenderal Alex Mandalika mengatakan, hasil uji Labfor menduga ada kandungan sianida di kopi, yang menyebabkan Mirna tewas dicampur di dalam kopi yang diseruputnya.

Menurut Alex, petugas Labfor menemukan zat sianida di air kopi yang dikonsumsi Mirna dengan kandungan mencapai 15 gram. Padahal, 90 miligram saja sudah dapat mematikan.
Akibatnya, zat cepat bereaksi di tubuh Mirna kurang dari semenit.

"Dari hasil pemeriksaan kami, konsentrasinya itu 15 gram per liter, bayangkan saja 90 miligram saja sudah mematikan itu," ujar Alex.

3 dari 6 halaman

Pendarahan Lambung

Ini dia fakta-fakta sianida, zat beracun yang ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna.

Tim dokter forensik kepolisian dan Disaster Victim Identification (DVI) Polri menemukan adanya pendarahan di lambung pengantin baru itu. Kesimpulan sementara, pendarahan di lambung Mirna diduga disebabkan zat asam pekat yang bersifat korosif.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menduga, zat yang menyebabkan pendarahan di lambung Mirna adalah sianida.

"Hasil autopsi, didapatkan pendarahan pada lambung," kata Musyafak kepada Liputan6.com, Minggu 10 Januari 2016.

Penyebab pendarahan, kata Musyafak, adalah zat yang sifatnya korosit atau asam pekat ‎yang dapat merusak jaringan lambung. Kemungkinan besar zat tersebut adalah sianida. Dalam banyak kasus, sianida menyebabkan kerusakan di lambung.

4 dari 6 halaman

Tidak Pesan Kopi

Polisi melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meneguk kopi di Oliver Cafe, West Mall Grand Indonesia. (Audrey Santoso/Liputan6.com)

Fakta lain menyebutkan, berdasarkan petunjuk barang bukti yang disita kepolisian, yaitu telepon genggam, Mirna tidak memesan kopi yang menyebabkan nyawanya hilang.

Kedatangan Mirna ke Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat Rabu 6 Januari 2016, juga disebut-sebut atas ajakan temannya.

5 dari 6 halaman

Penggeledahan

Anggota Reskrim Polda Metro Jaya berbincang dengan seorang wanita saat pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi di kafe tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi telah menggeledah kediaman rekan Mirna, J guna mencari bukti dan petunjuk terkait kematian perempuan 27 tahun itu.

"Rumah salah satu saksi sudah kami geledah dengan surat perintah untuk mencari petunjuk-petunjuk. Kenapa hanya 1 saksi? Karena yang bersangkutan yang ada di TKP pertama kali, menunggu korban, memesan kopi, dan membayar kopi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Meski tak ingin membeberkan secara rinci, Krishna mengaku anggotanya menemukan dan menyita beberapa barang, yang diduga memiliki korelasi dengan meninggalnya Mirna di kediaman rekannya itu.

6 dari 6 halaman

Pasal Pembunuhan Berencana

Inilah beberapa fakta yang ditemukan dari hasil pra-rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin.

Ancaman pasal yang disangkakan kepolisian kepada pemberi racun Mirna tidak main-main. Polisi menyiapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.

"(Pelaku) bisa disangkakan pasal pembunuhan berencana, bisa (Pasal) 340 (KUHP)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 17 Januari 2016.