Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta agar kewenangannya ditambah, mampu menangkap dan menahan terduga pelaku kejahatan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, wacana penambahan wewenang itu sedang dibicarakan. Prosesnya tidak mudah karena badan tersebut diatur dalam undang-undang.
"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan undang-undang. Jadi perlu komunikasi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam undang-undang," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Meski demikian, JK meminta BIN lebih aktif. Hal ini menyusul terjadi teror di Thamrin, Jakarta, Kamis 14 Januari lalu.
Baca Juga
BIN juga perlu koordinasi lebih baik dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
BIN mengaku sudah mendeteksi adanya jaringan terorisme serta aktivitasnya sejak 25 November 2015 lalu. Saat itu, sekitar 100 simpatisan ISIS pulang ke Indonesia, 423 mantan narapidana terorisme bebas, dan ada pelatihan yang diadakan oleh kelompok radikal.
Meski begitu, BIN tak bisa menangkap lantaran tugas BIN hanya sebatas menggali informasi sesuai dengan kewenangannya menurut Pasal 31 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 .