Liputan6.com, Jakarta - Rapat yang membahas pemulangan dan pemakaman jenazah Ahmad Muhazan, tersangka teror di Jalan Thamrin, Jakarta ke kampung halamannya berujung ricuh. Dua kelompok warga yang berbeda pendapat soal Muhazan nyaris baku pukul.
Hingga sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK. Dalam sidang kali ini KPK menginformasikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 50 miliar.
Advertisement