Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil kembali Jessica Kumala Wongso hari ini. Perempuan yang akrab disapa Sisca itu merupakan saksi kematian Wayan Mirna Salihin, perempuan yang diduga keracunan sianida saat menyeruput es kopi Vietnam.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, pemeriksaan kliennya kemarin belum sempat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Perempuan 27 tahun itu hanya di-hypno therapy oleh psikiater.
"Kemarin itu hanya hypno therapy. Belum di-BAP. Hari ini jam 11.00 WIB harusnya kami datang untuk pemeriksaan. Tapi penyidik bilang jam 1 (siang) saja. Pemeriksaan hari ini untuk BAP-nya," kata Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Baca Juga
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan, pemeriksaan Jessica akan dijadikan alat bukti yaitu keterangan saksi.
Hal ini diperlukan lantaran polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti, untuk menguak misteri kematian Mirna.
"Ada rencana penyidik untuk memeriksakan kembali karena diperlukan untuk melengkapi alat bukti. Intinya membuat terang benderang semua perkara yang dilakukan penyidikan," kata Iqbal.
"Jadi kalau ada saksi yang berkali-kali kita periksa, wajar saja. Penyidik ingin mendalami, ingin menyinkronkan semua alat bukti yang dimiliki," sambung dia.‬
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti yang memimpin penyidikan kasus kematian Mirna mengatakan, sejatinya penyidik ingin memeriksa Jessica secara maraton. Sehingga hypno therapy dan BAP selesai kemarin.
Namun pengacara Jessica meminta dijadwalkan ulang hari ini, karena Jessica mengaku kelelahan menjalani proses pemeriksaan.
"Kemarin itu Jessica kan sampai magrib, malam diperiksa. Itu diperiksa oleh Biro Psikologi Mabes Polri. Kemudian dilakukan analisa psikologi dan psikiatri dan kami tunggu BAP dari Polrinya. Sedangkan untuk BAP-nya sebagai saksi, pengacara meminta hari ini karena kemarin terlalu lelah," pungkas Krishna.
Advertisement