Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendapat kepastian tersangka kasus malapraktik chiropractic terhadap Allya Siska Nadya (33) sudah berada di Amerika Serikat. Berdasarkan informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang diterima Polda Metro Jaya, dokter Randall Cafferty telah mendarat di Los Angeles pada Desember 2015.
FBI pun segera melacak keberadaan Randall. FBI menduga Randall kini menetap di kota San Diego, Amerika Serikat.
"Kami bertukar informasi, koordinasi dengan imigrasi dan mendapat kabar kalau Randall telah mendarat di Los Angeles pada 22 Desember 2015. Yang bersangkutan kemungkinan tinggal di San Diego, Amerika Serikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Menurut dia, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengajukan permintaan proses pemidanaan di Negeri Paman Sam.
Baca Juga
FBI, lanjut dia, memastikan akan membantu pencarian serta proses pemidanaan Randall.
"Yang bersangkutan tidak di Indonesia karena tidak ada ekstradisi, kami meminta proses pemidanaan di Amerika. Kami sudah kirimkan red notice ke Interpol. FBI memberikan kepastian, keyakinan bahwa mereka akan membantu proses pemidanaan di sana," terang Krishna.
Dia juga menyampaikan, seluruh berkas kasus Allya sudah diserahkan FBI. Di sana, lanjut Krishna, FBI akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memidanakan Randall.
Tak hanya itu, demi membuat jera dokter gadungan chiropractic itu, Polda Metro Jaya akan memberangkatkan penyidik dan saksi kunci kasus ini ke Amerika Serikat. Penyidik Polda Metro Jaya ditugaskan itu juga akan mengikuti sidang peradilan Randall.
"Summary-nya sudah diserahkan ke FBI. Mereka akan berdiskusi dengan JPU di Amerika dan mereka akan kembali ke Indonesia. Ada beberapa saksi kunci dan penyidik yang akan diberangkatkan ke Amerika," kata mantan perwira menengah Interpol ini.
'Ulah' Randall
Polisi menjerat Randall dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Kedua, Pasal 191 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta‬.
Ketiga, Pasal 83 dan pasal 84 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika kelalaian berat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tersebut, mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 5 tahun‬.
‪Keempat, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang ancamannya 5 tahun‬, kemudian dikaitkan dengan Pasal 73 ayat 2 undang-undang yang sama diakumulasikan menjadi Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya 1 tahun‬.
"Pelanggaran (Randall) yang utama, lisensinya Randall palsu. Randall dan dokter-dokter lain di klinik (Chiropratic First) itu mengikat kontrak di Singapura, sehingga tak ada izin dari Dinas Kesehatan Jakarta. Khusus Randall kami jerat Pasal 359 KUHP," tutur Krishna.
Advertisement