Sukses

5 Mahasiswa Penculik Pelajar SMK di Jakarta Dibekuk

Motif menculik AH yang disekap selama 28 jam itu lantaran pemerasan dan meminta uang tebusan sebesar Rp 4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polsek Mampang berhasil menangkap sejumlah penculik pelajar SMK di Jakarta Selatan berinisial AH (15). Para penculik tersebut diamankan pada 16 Januari 2016.

Kelima pelaku adalah MF (20), JSD (22), GPP (22), MWP (20), dan IF (22). Mereka ditangkap di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku merupakan mahasiswa dari universitas terkenal. Tanggal 16 Januari berhasil kita amankan. Dalangnya itu MF yang mengajak rekannya. Kita berhasil menelusuri dari rekening pelaku," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Priyo Utomo Teguh di kantornya, Jakarta, Kamis (20/1/2016).

Menurut Priyo, motif menculik AH yang disekap selama 28 jam itu lantaran pemerasan dan meminta uang tebusan sebesar Rp 4 juta. Dimana uang itu digunakan untuk foya-foya.

"Ini motifnya pemerasan. Korban sebenarnya acak, mereka minta Rp 4 juta. Dimana uangnya dihabiskan untuk foya-foya," ucap Priyo.

Kelima pelaku pun dijerat dengan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Ini pertama kalinya bagi para pelaku melakukan aksinya. Meski demikian, pelaku dijerat ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Priyo.

Priyo menegaskan tak ada motif lain selain meminta uang tebusan sebesar Rp 4 Juta. Dia pun menyebut hal ini bukanlah ulah iseng dari anak yang orang tuanya berpenghasilan lebih atau anak dari orang kaya.

"Tidak ada. Orang tua mereka juga hanya pegawai swasta. Jadi tidak ada itu," ungkap dia.

Kasus ini berawal saat korban diminta temannya N untuk menemui driver ojek online di SPBU Mampang Prapatan pada 25 Desember 2016. Guna memudahkan komunikasi, N memberikan telepon genggamnya kepada korban.

Namun setibanya di SPBU Mampang, korban tidak bertemu dengan driver ojek, melainkan bertemu dengan para tersangka.

Kemudian para tersangka membawa korban masuk ke dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku. Dalam perjalanan mata korban ditutup, tangan terikat dan bajunya dilepas. Kemudian sesampainya di rumah tersangka di daerah Lebak Bulus, korban dianiaya.

Tersangka kemudian meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 4 juta. Setelah diberikan uang tebusan, korban dilepaskan esok harinya, pada 26 Desember 2016 di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.