Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penyandang disabilitas tidak boleh dibedakan dan harus memiliki kesempatan kerja yang sama dengan orang pada umumnya. Hal tersebut ia sampaikan saat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
"BUMN/BUMD harus mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dan bila tidak dilakukan akan ada sanksi pidananya. Perusahaan negara dan swasta harus memberi kesempatan yang sama pada penyandang disabilitas," kata Khofifah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Baca Juga
Soal pidana pun masih dibahas dan menjadi wewenang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Advertisement
Baca Juga
RUU tersebut terdiri dari 13 bab dan 161 pasal. Pihak pemerintah melibatkan 23 kementerian dan sudah melakukan uji publik sebanyak 8 kali.
Khofifah juga menyampaikan perlu dibahas lebih dalam terkait produk dari RUU ini akan membentuk komnas penyandang disabilitas atau komite yang akan mewakili Indonesia di forum internasional.
"Dua usulan krusial dari draf RUU penyandang disabilitas, yaitu membentuk komnas atau komite sebagai wakil Indonesia," kata Khofifah.
Jika dipilih adalah komite maka akan menjadi wakil Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, seperti dalam persepsi Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) dan draf yang akan dibahas dengan DPR tersebut.
Khofifah berharap RUU ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat. Ia mendorong anggota dewan untuk bekerja cepat.
"Saya berharap, kita semua berharap, tentunya masa sidang ini akan selesai," tutur Khofifah.