Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat terbatas khusus membahas program pencegahan terorisme dan deradikalisasi siang ini, Kamis (21/1/2016) di Kantor Presiden, Jakarta. Rencananya, rapat dilakukan pukul 15.00 WIB setelah Jokowi melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Presiden menginstruksikan pada Seskab untuk mengadakan rapat secara khusus hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 (Tentang Terorisme)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Dalam rapat itu, kata Pramono, akan dibahas 3 hal. Yaitu seperti yang diminta para ketua Lembaga Tinggi Negara dalam forum konsultasi kemarin, agar peraturan presiden pengganti Undang-Undang (perppu) segera diselesaikan.
Kemudian, melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Revisi dilakukan terhadap beberapa pasal soal kewenangan Polri, BNPT, dan lembaga lainnya soal terorisme.
Baca Juga
Atau, yang ketiga, tambah Pramono, Jokowi ingin membuat Undang-Undang baru yang poin utamanya adalah pencegahan dan deradikalisasi.
"Akan dipilih salah satu di antara 3 tadi. Apakah perppu, revisi UU, atau membuat UU baru yang merupakan komplemen atau penguatan UU Nomor 15 Tahun 2003," ujar dia.
Apalagi, para ketua Lembaga Tinggi Negara meminta agar masalah terorisme ini tidak dibiarkan terlalu lama. Sebab masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Ini menjadi prioritas karena kalau melihat perkembangan yang ada termasuk setelah kejadian Thamrin, sudah dilakukan beberapa penangkapan, tetapi kami juga dapat laporan dari Kapolri bahwa jaringan itu ternyata cukup ada," ujar Pramono.