Liputan6.com, Jakarta - Hendra Saputra kini bisa menghirup udara bebas. Sopir pribadi dan office boy (OB) yang dicatut sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa kasus korupsi videotron 2012 Rp 5,392 miliar dinyatakan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini.
Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun, kasasi berbuah manis bagi Hendra. Majelis Hakim Kasasi melepaskan OB di perusahaan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu dari segala dakwaan.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap Hendra Saputra," putus majelis makim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap, Rabu 20 Januari 2016.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea (niat jahat), membuktikan keadilan itu masih ada. Masyarakat pun diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini.
"Keadilan pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan lain dalam melihat kasus itu," ujar Semendawai, Kamis (21/1/2015).
Baca Juga
Pada saat kasus ini bergulir, pihak keluarga Hendra mengajukan permohonan perlindungan. Mengingat, 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM lainnya, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang. Kejadian itu membuat pihak keluarga khawatir jika nasib yang sama bakal menimpa Hendra yang juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada kasus tersebut.
Menurut Semendawai, pihaknya mengapresiasi putusan kasasi Hendra. Majelis Hakim Kasasi dinilai tidak hanya melihat kasus yang melibatkan Hendra secara normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lainnya. Ke depan, putusan ini dapat menjadi acuan bagi persidangan kasus lainnya, di mana ada tersangka atau terdakwa yang karena sesuatu hal harus turut serta dalam suatu perbuatan pidana.
Selain itu, sambung dia, penghargaan berupa keringanan maupun putusan bebas layak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama (justice collaborator). Kehadiran justice collaborator bisa membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana, baik dari penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan.
"Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana saksi pelaku dapat diberikan penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lainnya," pungkas Semendawai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kasasi diajukan lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding kedua belah pihak. Dengan begitu PT DKI menguatkan vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terhadap Hendra Saputra.
Hendra dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta. Hendra dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.