Sukses

KPK Periksa Max Moein

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Max Moein dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom pada 2004.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Max Moein dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom pada 2004. "Saudara Max Moein dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (24/8), seperti dikutip ANTARA.

Johan mengatakan, Max akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus tersebut. Para tersangka itu adalah, anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, yang dimenangkan Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (ROM)
    Video Terkini