Liputan6.com, Jakarta - Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang 'disulap' menjadi Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, akhirnya bebas dari jeratan kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Riefan merupakan putra mantan Menteri Koperasi UKM Syarief Hasan yang juga politikus Partai Demokrat.
Bebasnya Hendra ini tak lepas dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi MA yang diisi Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Krisna Harahap menyatakan, Hendra tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi videotron itu.
Majelis menilai, Hendra bukan otak pada kasus korupsi itu. Hendra sama sekali tidak melakukan perbuatan pidana, meski korupsi itu secara nyata ada.
"Korup‎si itu ada memang benar. Tapi perbuatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada dia (Hendra)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (21/1/2016).
Baca Juga
Suhadi menerangkan, Hendra dijadikan boneka oleh Riefan dalam kasus tersebut. Hendra hanya disuruh menandatangani dokumen proyek pengadaan videotron setelah dia diangkat Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media.
"Dia itu cuma boneka yang disuruh oleh majikannya yang anak menteri saat itu (Riefan)," ujar Suhadi.
Adapun dalam petikan putusan yang didapat Liputan6.com, anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap menilai, Hendra tidak punya niatan jahat melakukan pidana. Terutama melakukan korupsi.
Hendra, kata Krisna, hanya ingin bekerja sebagai office boy dan sopir pribadi Riefan. Pekerjaan yang dilakoninya demi menafkahi keluarganya.
"Dia hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun sopir pribadi, demi kehidupan keluarga tetap aman," ujar dia.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Hendra yang tidak tamat sekolah dasar itu. Sehingga yang bersangkutan lepas dari jeratan pidana dalam kasus korupsi videotron yang merugikan negara Rp 5,392 miliar itu.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," bunyi putusan kasasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron. Majelis kemudian menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada office boy yang tak tamat SD itu.
‎Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat hukuman pengadilan pada tingkat pertama itu. Alhasil, Hendra tetap harus menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak puas, Kejaksaan Tinggi DKI kemudian menempuh jalur kasasi ke MA. Jalur ini yang kemudian membawa Hendra pada kebebasan.
Advertisement