Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‎Saksi ahli dari KPK, Zainal Arifin Mohtar mengatakan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan semua lembaga yang berwenang. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.
Ahli hukum tata negara itu menyatakan, KPK bisa berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau instansi lain untuk menghitung kerugian negara dalam suatu perkara.
"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk, bahkan KPK, bisa menghitungnya," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).
Dalam putusan tersebut, kata Zainal, KPK tidak harus selalu berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. KPK juga bisa berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang. Bahkan KPK bisa menghitung kerugian negara sendiri.
"KPK juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri (kerugian negara) di luar temuan BPKP dan BPK," tandas Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi ‎Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) itu.
Baca Juga
Perhitungan kerugian negara memang menjadi pertimbangan pokok bagi RJ Lino dalam mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.
Dalam argumennya, kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail mengatakan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan sebelum KPK menetapkan tersangka pada sebuah perkara. Ia juga menilai kerugian negara harus dihitung oleh BPK. KPK dianggap tak bisa menghitung kerugian negara sendiri.
Dalam sidang praperadilan hari ini KPK menyiapkan 4 saksi ahli untuk mematahkan argumentasi pemohon. Agenda mendengar keterangan saksi akan diselesaikan hari ini, sehingga Jumat 22 Januari esok, sidang tinggal menyisakan agenda pembacaan kesimpulan.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.