Sukses

Gafatar Dinyatakan Aliran Sesat, MUI Segera Terbitkan Fatwa

Gafatar telah diputuskan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai gerakan penyimpangan terhadap agama.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah diputuskan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai gerakan penyimpangan terhadap agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mulai bersiap menerbitkan fatwa terkait Gafatar.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya mengatakan, nantinya isi dari fatwa tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pakem. Yakni menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat.

"Insha Allah sejalan dengan rekomendasi itu," kata Utang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Selain itu, Utang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan investigas terkait gerakan yang berkedok organisasi masyarakat. Dan investigasi itu menghasilkan bahwa Gafatar melakukan penyimpangan dalam tiap ajarannya.

"Gafatar ini menetapkan Ahmad Moshaddeq sebagai mesias. Artinya dia mengaku ada nabi lain selain Nabi Muhammad. Lalu embrio Gafatar ini adalah Al Qiyadah Al Islamiyah, gerakan yang sudah dilarang dan gerakan ini mengajarkan tidak perlu beribadah," terang Utang.

Putusan Pakem

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) tingkat pusat memutuskan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan ajaran yang menyimpang. Meski kegiatannya berkedok melakukan kegiatan sosial.

"Namun dalam kenyataanya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokoknya yaitu agama Islam kepada pengikutnya," kata Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta.

Adi yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) juga menyimpulkan Gafatar merupakan metamorphosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) dan Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya juga pernah dinyatakan aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kejagung.

"Keputusan Jaksa Agung RI nomor: Kep-116/A/JA/11/2007 tentang larangan kegiatan dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah," terang Adi.

Dengan demikian, Pakem Pusat masih menungu lagkah MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa terkait Gafatar. Nantinya dari hasil pembahasan tim Pakem Pusat, sambung Adi, pihaknya akan membuat rekomendasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung.

"Nantinya Tim Pakem akan menganalisa, mempelajari apa yang berkembang di masyarakat dari hasil investigasi. Setelah itu diramu menjadi satu, setelah itu akan dibuat rekomendasi setelah mendapat fatwa MUI," jelas dia.

Kemudian, Adi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkis terhadap para pengikut Gafatar. Seperti yang sebelumnya, terjadi di Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat.

"Pakem Pusat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan anarkis dan atau tindakan sewenang-wenang lainnya yang melanggar hukum kepada pengikut Gafatar," seru Adi.

Pakem merupakan tim bentukan pemerintah dari berbagai institusi yang dipercaya mengawasi kepercayaan masyarakat. Selain dari unsur Kejaksaan Agung, tergabung juga Polri, BIN, TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan MUI.

Video Terkini