Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem keberatan atas pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, saat menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, kemarin.
Namun, Masinton ‎menanggapi hal itu dengan santai. Menurut dia, keberatan yang dikeluarkan Fraksi Nasdem hanyalah reaksi sesaat. Sebab, menurt dirinya, dalam dunia demokrasi, siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya.
"Itu sikap reaksioner pimpinan Fraksi Nasdem yang belum memahami prinsip-prinsip dasar berdemokrasi," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Masinton mengatakan, apa yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung tersebut, salah satu tugasnya sebagai mitra kerja. Ia pun merasa tak bersalah.
‎"Hal yang saya sampaikan dalam forum rapat Komisi III bersama Jaksa Agung, adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dasar saya, sebagai anggota DPR melakukan fungsi pengawasan," kata dia.
"Sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Anggota DPR memiliki hak imunitas, sesuai Pasal 224 UU MD3," sambung Masinton.
Dia juga enggan meminta maaf meski membuat Fraksi Nasdem berang. "Saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apapun, karena itu prinsip yang dijamin oleh UU," tandas Masinton.
Baca Juga
Berikut isi surat keberatan Fraksi Nasdem ‎terhadap Masinton Pasaribu:
‎Sehubungan dengan Rapat kerja Komisi lll dengan Jaksa Agung yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Januari tahun 2016 bertempat di ruang rapat Komisi lll DPR RI. dimana dalam rapat tersebut anggota Fraksi saudara atas nama Sdr. Masinton Pasaribu dengan nomor Anggota A-146
atas pernyataannya dalam rapat : "mengingatkan Prasetyo (Jaksa Agung) bahwa dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8 ada pertarungan antar geng dan dalam Mobile 8 ada pertarungan Surya Paloh dan Hari Tanoe".
Maka dengan ini Fraksi Partai Nasdem menyatakan:
1. Bahwa apa yang disampaikan dalam pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta yang ada.
2. Bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Bpk. Surya Paloh tidak mempunyai hubungan dengan penanganan perkara-perkara di Kejaksaan Agung.
3. Bahwa pernyataan tersebut bagi Fraksi Partai NasDem telah mencederai hubungan baik yang telah berjalan antara Partai Nasdem dan PDIP.
4. Mempertanyakan pernyataan tersebut apakah merupakan sikap Pimpinan Fraksi PDIP.
Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta kepada Pimpinan Fraksi PDIP untuk menegur Sdr. Masinton Pasaribu dengan Nomor Anggota A-146 dan kepada yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf melalui Media Massa, baik cetak maupun elektronik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat ini diterima.
Bila tidak mendapatkan permohonan maaf, maka kami akan menempuh upaya hukum dan upaya upaya lain yang dianggap perlu.
Demikian surat ini kami sampaikan dalam semangat untuk menjaga kebersamaan dalam Koalisi Partai Pendukung Pemerintah.
Pimpinan Fraksi Partai Nasdem
Jakarta, 21 Januari 2016
Advertisement