Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, tidak mengatur perihal penjara khusus teroris. Ia menjelaskan, bila membuat penjara tersebut, maka sama saja Pemerintah Indonesia membuat penjara Guantanamo.
"Tidak. Kita tidak akan membuat seperti Guantanamo," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Penjara Guantanamo merupakan penjara di pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba. Penjara itu telah ditutup oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada 22 Januari 2009 lalu, karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.
Berangkat dari pengalaman yang sudah dilalui Negeri Paman Sam itu, JK melihat bukan langkah baik membentuk penjara khusus teroris.
Baca Juga
"Guantanamo saja justru tidak menghentikan masalah. Malah memperbesar konsentrasi (teroris). Jadi bagaimana caranya lebih ketat? Ya tidak dalam 1 tempat," tutur JK.
JK juga memastikan, revisi UU Terorisme ini akan memperhatikan aspek hak asasi manusia.
"Tidak melanggar hak juga. Tapi lebih bisa meningkatkan kewaspadaan dan sekuriti bangsa," ujar dia.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, tidak semua isi dalam Undang-Undang akan diubah. JK mengatakan, revisi bertujuan untuk mendeteksi lebih dulu dan mengantisipasi aksi teror sebelum terjadi.
"Kan itu hanya merevisi beberapa hal agar lebih cepat mendeteksinya," tandas JK.