Sukses

Pembantu Jessica Jadi Saksi Kunci Kopi Maut Mirna

SR, saksi kunci kopi maut Mirna diamankan bukan karena mendapat tekanan atau ancaman dari majikannya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadikan pembantu Jessica Kumala Wongso sebagai saksi kunci kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Perempuan berinisial SR itu saat ini berada di suatu tempat dan dilindungi aparat kepolisian. Dia pun sudah menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

"Salah satu saksi kunci (pembantu Jessica) semalam ditempatkan di tempat perlindungan. (Inisialnya) SR. Di-BAP," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

 

Krishna mengatakan, SR diamankan bukan karena mendapat tekanan atau ancaman dari majikannya. Tetapi orangtuanya yang meminta bantuan polisi untuk memulangkan anaknya yang telah berhenti kerja ke kampung halaman.

Namun Krishna enggan membeberkan alasan SR ingin berhenti kerja dari rumah Jessica.

"Semalam (21/1/2016), orangtua yang bersangkutan minta (anaknya) dijemput. (SR) Ditempatkan (oleh polisi) di rumah khusus, orangtua tahu kok (tempatnya)," jelas Krishna.

Alasan polisi tak mengizinkan SR kembali ke kampung halaman lantaran efisiensi jarak dan waktu jika kesaksiannya diperlukan untuk persidangan.

"Jadi kalau dibutuhkan untuk sidang tidak jauh. Dia tidak (jadi) pulang ke kampungnya," sambung Krishna.

‪Sebelumnya polisi mendapat informasi dari SR bahwa Jessica atau yang akrab ia sapa Eneng menyuruhnya membuang celana panjang dengan alasan robek. Celana panjang itu diketahui dipakai Jessica saat bertemu Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Atau saat peristiwa maut kopi sianida merenggut nyawa Mirna.

Informasi itu dikemukakan SR saat polisi menggeledah rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara pada Minggu malam 10 Januari 2016. Setelah itu polisi mencari celana Jessica mulai dari tempat sampah hingga ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Namun hasilnya nihil.