Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengkaji kembali keputusan penghapusan bus antar-jemput PNS. Bus akan mengalami penyesuaian jadwal keberangkatan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tentang perubahan waktu jemputan bagi PNS DKI Jakarta.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta pada 18 Januari 2016. Salah satu poinnya adalah keberangkatan bus saat pulang kantor dimulai pada pukul 17.00-17.30 WIB. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Januari 2016.
"Lalu pegawai yang pulang tepat pada pukul 16.00 WIB tidak dapat fasilitas bus jemputan," kata Saefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2016).
Dengan adanya perubahan ini, sosialisasi akan disampaikan secara bertahap mulai Senin depan. Oleh karena itu, aturan baru ini benar-benar efektif pada 1 Februari 2016.
"Memang ada poin yang mesti diubah," ucap mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sempat menyindir para PNS soal bus antar-jemput saat pelantikan pejabat eselon III dan IV Jumat kemarin. Ahok tidak habis pikir mereka memanfaatkan fasilitas itu untuk pulang lebih dulu, padahal pekerjaan belum beres.
"Dikasih kerjaan pukul 15.30 WIB, malah sudah siap-siap absen. Ada telepon dari koordinator bus jam 16.00 tepat berangkat ya. Langsung izin sama atasan, 'Maaf, Pak, bus sudah nunggu, Pak. Bus lebih penting dibanding pekerjaan, padahal penting," kata Ahok di Balai Agung, Jumat, 22 Januari 2016.
"Lalu bus tempat duduknya ada namanya punya si A, si C. Yang muda duduk malah di-bully. Ada eselon III IV numpang juga," kata Ahok.
Pemprov DKI Jakarta memiliki 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di tiap wilayah kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.‎