Sukses

Dilarang Kasih Uang ke Sopir Bus Jemputan PNS DKI, tapi...

Saat ini para sopir sudah berstatus CPNS dan mendapat gaji cukup layak. Gaji yang didapat mencapai 80% dari gaji pokok sebagai PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok marah besar setelah mengetahui bus antar-jemput PNS dijadikan alasan PNS untuk pulang lebih cepat. Belum lagi ada iuran yang dikenai kepada PNS yang menumpang bus tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, pemberian uang itu memang kebiasaan lama. Para PNS kasihan melihat sopir harus bangun jauh lebih pagi untuk menjemput para PNS.

"Kebiasaan dulu kan angkutan gini. Kalau sopir tuh dulu kan belum PNS nih, honorer. Sekarang kan diangkat CPNS. Memang mungkin ada rasa kasihan secara kemanusiaan," kata Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2016).

Para sopir setidaknya harus sudah berada di lokasi penjemputan pada pukul 05.30 WIB. Terlebih bus memang diarahkan ke pinggiran Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.

"Mungkin ada rasa kasihan dari karyawan karena dia seperti itu, sedikit-sedikit kasih. Tapi sekarang sudah saya perintahkan enggak boleh," kata Heru.

Saat ini para sopir sudah berstatus CPNS dan mendapat gaji cukup layak. Gaji yang didapat mencapai 80% dari gaji pokok sebagai PNS. "Tapi kalau dia ngasih, Pak ini ada es jeruk, misalnya, ya silakan," kata Heru.

Sementara, terkait hierarki antara PNS senior dan muda yang diduga terjadi di bus, Heru memastikan hal itu tidak boleh lagi terjadi. Siapa pun yang duduk lebih awal dia berhak atas tempat itu, sekalipun dia PNS muda.

"Nah, bully ini enggak boleh, dong. Kasih tahu saja, buka diberitain. Kepala BPKAD perintahkan, siapa yang duluan datang, dia yang duduk. Enggak berlaku ada eselon III, eselon IV, kalau ada yang suruh berangkat karena dia eselon III, eselon nyuruh ke staf buat pergi, laporin ke saya, saya usulin copot jabatannya. Pokoknya siapa duluan datang, dia yang duduk," Heru menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini