Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan audit investigasi terkait penyidikan dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II, tahun anggaran 2012. Hasilnya, ada penyimpangan dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, R Yudi Ramdan Budiman.
Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (25/1/2016).
Hasil audit tersebut saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
"Tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri," kata Yudi.
Adapun audit investigatif dilaksanakan 13 Oktober 2015 dan dirampungkan 23 Januari 2016. Sementara hari ini laporan audit diserahkan kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Pelindo diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013, mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.
Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012, sebenarnya tidak mendesak.