Sukses

MK Gugurkan 24 Perkara Sengketa Pilkada karena Tak Penuhi Syarat

Semua perkara perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum berhenti menggugurkan perkara Perselisihan ‎Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) dengan menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Kali ini, 24 perkara yang digugurkan karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Mengadili, menyatakan ‎permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).

MK menilai, semua perkara perbedaan suara pasangan calon melebihi yang d‎isyaratkan dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015. Aturan itu yang menjadi eksepsi KPU selaku pihak termohon dan pasangan calon terpilih sebagai pihak terkait.

"Menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait‎ beralasan menurut hukum," ujar dia.

‎Adapun 24 PHPKada yang digugurkan, yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kaimana.

Kemudian ada Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sedangkan 2 perkara lagi, yakni PHPKada Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Tanah Bumbu digugurkan karena salah objek permohonan. Kedua perkara itu tidak menjadikan Keputusan KPU soal penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon‎ sebagai objek perkara.