Liputan6.com, Cilacap - Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah dijaga sangat ketat. Sebab, sidang peninjauan kembali (PK) Abu Bakar Baasyir hari ini, menghadirkan 5 saksi, 3 di antaranya merupakan terpidana terorisme yang saat ini masih mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap.
Penjagaan ketat sudah terlihat saat matahari belum terlihat di halaman Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016). Ribuan polisi berjaga di halaman hingga jalan di depan pengadilan.
"3 terpidana kasus terorisme yang diajukan sebagai saksi itu akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Molyanto.
Molyanto mengatakan, 3 terpidana kasus terorisme yang akan bersaksi untuk Baasyir , yaitu Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Zainudin.
Baca Juga
Baca Juga
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan instansi lainnya terkait pengamanan terhadap Baasyir beserta 3 terpidana kasus terorisme tersebut sejak dari lapas di Nusakambangan menuju Pengadilan Negeri Cilacap dan kembali lagi ke pulau penjara itu.
"Pengamanan seperti sidang sebelumnya. Sejauh ini, koordinasi dengan pihak terkait lainnya telah dilakukan," ucap Molyanto.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengamanan sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melibatkan sekitar 1.300 personel kepolisian yang didukung TNI.
Khusus untuk personel Brimob, jumlahnya mencapai 500 orang atau bertambah 200 orang dari sidang sebelumnya yang sebanyak 300 orang.
Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan 5 saksi dalam sidang PK yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
Advertisement
Sebanyak 3 di antaranya berada di Nusakambangan, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, dan Joko Sulistyo alias Zainudin.
Sementara 2 saksi lainnya, yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia Joserizal Jurnalis.