Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beberapa alat bukti yang didapat penyidik dibeberkan di hadapan jaksa penuntut.
"Ini diskusi, diskusi sampai di mana pokok masalah, alat buktinya apa saja," kata Sudung di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Sudung mengatakan, Jaksa Penuntut Umum memposisikan diri sebagai konselor bagi kepolisiaan. Nantinya, kejaksaan akan mendiskusikan alat-alat bukti yang dimiliki kepolisian untuk menjerat tersangka.
Sementara Senin 25 Januari 2016, pihak kepolisian mengklaim sudah mengumpulkan 4 alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus kopi 'sianida'.
Baca Juga
Dia menambahkan, dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum tercantum siapa tersangka yang akan mempertanggung jawabkan kematian Wayan Mirna Salihin (27).
"Saya sudah cek di SPDP belum ada nama tersangkanya.‬ Kalau bukti (sudah) kuat, bisa ditetapkan tersangka," ujar Sudung.
Mirna tewas usai menyeruput kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Hasil autopsi dan uji Laboratorium Forensik, ditemukan kandungan racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Waktu berjalan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak kepolisian. 2 teman minum kopi Mirna, Jessica dan Hanny, diperiksa penyidik polisi untuk mengungkap tabir kematian Mirna.
Selain bukti laboratoris dan scientific, polisi juga menggunakan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Seperti pemeriksaan psikiater dari tim psikolog Mabes Polri.