Sukses

Soal Revisi UU Pemberantasan Terorisme, DPR Tunggu Pemerintah

Karena revisi ini inisiatif pemerintah, maka pihak Polri, BIN, dan BNPT yang akan mendatangi DPR untuk menyampaikan naskah akademik.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kian kencang berhembus di kalangan anggota dewan. Namun, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan revisi UU tersebut masih dibahas pemerintah.

"Poin-poin revisi belum fix. Jika sudah, bisa disepakati untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," ungkap Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Dia mengatakan, karena revisi ini merupakan inisiatif pemerintah, maka pihak Polri, BIN, dan BNPT yang akan mendatangi DPR untuk menyampaikan naskah akademik dan Perppu.

"Di internal pemerintah sedang melakukan harmonisasi. Polri, BIN, dan BNPT baru datang ke DPR untuk sampaikan naskah akademik dan Perppu," kata Arsul.

Soal Prolegnas, DPR juga akan memperhatikan setiap usulan RUU yang datang dari pemerintah, di mana saat ini ada sekitar 40 RUU yang menjadi prioritas di Prolegnas.

"Jika ada yang selesai dan sudah disahkan oleh DPR, maka UU yang ada dalam daftar cadangan bisa kita sundul masuk ke dalam prioritas," ujar Arsul.

Wacana revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, kian kencang usai teror bom dan baku tembak di Jalan Thamrin, Jakarta pada Kamis 14 Januari lalu.

DPR dan pemerintah pun telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, pihaknya akan cepat membahas revisi UU Pemberantasan Terorisme. Ditargetkan, UU itu selesai dibahas di DPR dalam kurun waktu 3 bulan.